Puasa Ramadhan Sholat Wajib – Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua orang beriman, sama seperti hal nya sholat fardu yang selalu kita lakukan. Mungkin pernah kita temua orang yang puasa Ramadhan tapi tidak sholat fardu, lalu bagaimana hukumnya? Apakah membatalkan puasa?

AMU Official – Seperti yang kita ketahui bahwa rukun islam itu ada 5 dan salah satunya adalah sholat, sholat merupakan ibadah yang tidak dapat digantikan, tidak seperti hal nya puasa Ramadhan bisa digantikan dengan membayar fidyah atau meng qada.
Dalam sebuah hadis menyebutkan, sholat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR: Ibn Majah).
Hadis lain juga menyebut bahwa seorang kafir ialah yang meninggalkan sholat. Maka, sholat bisa dianggap menjadi perantara bagi seseorang untuk menjadi kafir.
“Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan sholat” demikian berdasarkan Hadis Riwayat Ibnu Majah.
Bagaimana jika puasa jalan tapi sholat ditinggalkan?
Beikut penjelasan Ust. H. Agus Mukmin,Lc.,M.Hum yang dilansir dari iai-al-azhaar.ac.id , Dalam penjelasan yang disampaikan ust. H. Agus Mukmin, Lc., M.Hum bahwa ada 2 (dua) kriteria hukum yang dikenakan bagi orang tersebut. Hukum yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan sholat saat menjalankan ibadah puasa ramadhan disebabkan karena menganggap bahwa sholat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan maka orang tersebut bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal.
Hukum yang kedua, Jika orang tersebut meninggalkan sholat saat puasa dikarenakan kelalaian, malas ataupun lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. Semoga penjelasan tentang hukum puasa bagi orang yang tidak sholat 5 waktu bermanfaat bagi kita semua.. Amin ya robbal’alamin.
Kemudian salah seorang Penasihat Mufti Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour, juga memaparkan puasa dan sholat wajib hukumnya.
Ibadah puasa yang tidak disertai sholat, maka puasanya tetap sah karena yang bersangkutan tetap berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam.
Namun dia mengingatkan, tidak semua yang sah itu makbul atau diterima.
Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat.
“Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban dan meninggalkan salat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Dari beberapa keterangan diatas maka dapat diketahui bahwa secara ilmu fiqih tidak dianggap batal, akan tetapi puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.