AMU OFFICIAL

Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 , inilah Jadwal dan Syarat Pencairannya

Share to

Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2  atau Bantuan Operasional Sekolah dari Kemenag tahapan 2 anggaran tahun 2022 sudah diteruskan.

Anggaran yang disiapkan untuk dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2 sebesar 2,5 Triliun yang ditujukan untuk 49.063 madrasah.

Dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari situs bos.kemenag.go.id, agenda pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2 dapat dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2022.

Karena itu, baca persyaratan pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2 karena ada banyak document yang dibutuhkan untuk cairkan kontribusi.

Apa document yang dibutuhkan sebagai persyaratan pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2?

1. Surat Permintaan Pencairan dana BOS Madrasah.

2. Scan Foto copy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.

3. Surat Pekerjaan dari Kepala Madrasah.

4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari petinggi yang berkuasa.

5. Surat Info jika Madrasah Masih Bekerja dari Kankemenag atau Kanwil.

6. SK Ijin Operasional atau Pendirian Madrasah.

7. Surat Pengakuan mengenai Tanggung Jawab Berbelanja dari Kepala Madrasah.

8. Surat Kesepakatan Kerja Sama dengan yang telah diberi tanda tangan di atas materai oleh Kepala Madrasah.

9. Perincian Pemakaian Dana atau Renaca Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

10. Kwitansi atau Bukti Akseptasi Kontribusi

Sesudah lengkapi persyaratan document di atas, faksi Madrasah dapat lakukan pengajuan dana BOS dari Kemenag di website bos.kemenag.go.id untuk selanjutnya cairkan kontribusi di bank penyalur.

Berikut langkah pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2 di website bos.bos.kemenag.go.id

1. Datangi situs bos.kemenag.go.id melalui browser HP atau netbook.

2. Log in memakai account EMIS Pendis.

3. Buat kesepakatan kerja-sama.

4. Upload document syarat dan sampaikan validasi.

5. Bikin bukti pertanda terima sudah mengupload document syarat.

Proses pengajuan usai, kemudian tinggal tiba ke bank penyalur dengan bawa document syarat dan bukti pertanda terima yang awalnya telah diciptakan melalui website bos.kemenag.go.id.

Nanti petugas bank akan lakukan klarifikasi dan cairkan dana dana untuk madrasah.

Baca Juga : Cara membuat twibbon HUT RI 

Paling akhir, faksi madrasah harus memberikan laporan pemakaian dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2 lewat Portal BOS.

Itulah keterangan berkenaan agenda dan persyaratan pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahapan 2.

 

Sumber :Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2

Exit mobile version