
Pengertian Lisensi Umum
Yang dimaksud lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah Perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.
Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License. Maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merk dagang. Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui/diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang diproduksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi memasarkannya.
- Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin.
- Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
Macam-Macam Lisensi Umum
- Lisensi HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Merupakan jenis lisensi hak atas kekayaan intelektual, misalnya seperti lisensi pada Software, Lisensi atas hak intelektual ini umumnya mempunyai beberapa peraturan didalamnya seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.
- Lisensi Massal
Lisensi Massal umumnya terdapat pada lisensi software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi kepada perorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara rinci biasanya tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam software tersebut
- Lisensi Merek Barang atau Jasa
Pemilik lisensi dapat memeberikan izin lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa di bawah pemilik lisensi merek dagang tersebut
- Lisensi Hasil Karya Seni & Karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter
- Lisensi Bidang Pendidikan
Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis. Sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu di perguruan tinggi atau universitas tersebut, atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan. Misalnya Diploma I (D1), Ahli Madya Diploma III, (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3).
Lisensi Software
- Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
Jenis-Jenis Lisensi Software
- Proprietary Software
Adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.Contohnya : Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw.
- Commercial software
Adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.Contohnya : Microsoft Windows, Kaspersky, MYOB.
- Public Domain
Adalah software yang tidak memiliki hak cipta. Contohnya : MySQL, Apache,
- Freeware
Adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi. Contohnya : Adobe Flash Player, UC Browser
- Shareware
Adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya. Contohnya: Winrar, Adobe Pdf Reader
- GNU General Public License (GNU/GPL)
Adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleftkannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama. Contohnya : Apache, MySql
- Open Source
Adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis. Contohnya : Linux, Xampp, Open Office, Notepad ++, Mozilla Firefox
- Copyleft Copyleft
Merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.
Sumber Terkait :
http://www.pengertianku.net/2018/02/pengertian-lisensi-dan-manfaatnya.html
http://pengertiandanartikel.blogspot.com/2016/10/pengertian-lisensi.html