AMU OFFICIAL

LISENSI UMUM DAN LISENSI SOFTWARE

Share to

Pengertian Lisensi Umum

Yang dimaksud lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah Perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.

Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License. Maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merk dagang. Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui/diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang diproduksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi memasarkannya.

Macam-Macam Lisensi Umum

Merupakan jenis lisensi hak atas kekayaan intelektual, misalnya seperti lisensi pada Software, Lisensi atas hak intelektual ini umumnya mempunyai beberapa peraturan didalamnya seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.

Lisensi Massal umumnya terdapat pada lisensi software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi kepada perorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara rinci biasanya tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam software tersebut

Pemilik lisensi dapat memeberikan izin lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa di bawah pemilik lisensi merek dagang tersebut

Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter

Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis. Sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu di perguruan tinggi atau universitas tersebut, atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan. Misalnya Diploma I (D1), Ahli Madya Diploma III, (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3).

Lisensi Software

Jenis-Jenis Lisensi Software

Adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.Contohnya : Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw.

Adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.Contohnya : Microsoft Windows, Kaspersky, MYOB.

Adalah software yang tidak memiliki hak cipta. Contohnya : MySQL, Apache,

Adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi. Contohnya : Adobe Flash Player, UC Browser

Adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya. Contohnya: Winrar, Adobe Pdf Reader

Adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleftkannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama. Contohnya : Apache, MySql

Adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis. Contohnya : Linux, Xampp, Open Office, Notepad ++, Mozilla Firefox

 

Merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.

 

 

Sumber Terkait :

http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/?fb_comment_id=837557879600269_1475721045783946

http://www.pengertianku.net/2018/02/pengertian-lisensi-dan-manfaatnya.html

http://pengertiandanartikel.blogspot.com/2016/10/pengertian-lisensi.html

http://eprints.ums.ac.id/27072/2/BAB_1.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_perangkat_lunak

Exit mobile version